Pasal 7 Ayat 6 Dan 7 Ayat 6a

Di ayat 6 pasal 7 UU APBNP 2012 disebutkan pemerintah tidak diperbolehkan menaikkan harga BBM tahun ini. Sementara ayat tambahan 6a pasal 7 UU APBNP 2012 menyatakan memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan.

Pandangan saya
Terkadang orang-orang anggota DPR terlalu egois tidak memikirkan atau mementingkan kehidupan masyarakat kecil,Sebaiknya lebih memikirkan ulang lagi dan menyeimbangkan kondisi rakyat.
karna degan naiknya BBM bisa berdampak buruk bagi rakyat kecil, harga pokok menjadi  semakin naik dan lain2.Bagi masyarakat kecil kehidupan mereka masih mengalami kesusahan dalam kehidupan sehari-hari apa lagi bila BBM naik?????? kesusahan mereka jadi bertambah.

Sebaiknya pemerintah bisa mimikirkannya lagi jika ingin menaikan BBM .


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar