4. KLIRING MANUAL DAN KLIRING AUTOMATIC
A.DEFINISI
Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar
bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari
bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan
aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Prinsip keliring
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat
berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk
produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban
anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal
yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta
pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses
Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang
dikliringkan oleh Peserta kliring.
Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia
beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta
bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal
Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan
fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri
sebagai berikut :
Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan
oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan
Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan
dilakukan oleh Penyelenggara;
Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas
sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem
otomasi dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang
mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat
Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet
Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda
terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari
peserta lain.
Sistem Kliring Automatic
Pengertian Kliring OtomatisKliring otomatis adalah terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data
secara elektronik ini,
mesin akan membaca Magnetic
Ink Character Recognition,
atau MICR pada setiap
lembar cek nasabah.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet
saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan
warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk
diteruskan kepada bank penerima.
Tata Cara (Procedure) Kliring Automatic :
Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring
meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel
kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada
dokumen kliring.
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam
system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat
untuk mngehasilkan DKE.
Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan
dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti
Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE
di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara
untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin
baca pilah berteknologi image.
Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng,
apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah
batas waktu transmit DKE berakhir.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada
seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring
melalui TPK.
Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring)
selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank
Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
B. RUANG LINGKUP
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada
Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada
penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat
diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang
disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro,
nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit,
nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem
BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat)
jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a.Sistem Kliring Elektronik
atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b.Sistem Kliring Otomasi, digunakan
di Surabaya, Medan dan Bandung;
c.Sistem Semi
Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37
wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh
Bank Indonesia.
C. MEKANISME KELIRING
Proses Perpindahan Dana
D. DOKUMENTASI
Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan
menggunakan sistem Otomasi dan Elektronik, kecuali. BPRWKP dan lembar
substitusi, harus memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:
1. Kertas
Kualitas kertas yang digunakan harus memenuhi “The London Clearing
Bank’s Paper Specification No.1” /CBS 1 (96 gsm).
2. Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang digunakan merupakan ukuran seragam
untuk semua jenis Dokumen Kliring, yaitu panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 2 3/4
(dua tiga per empat) inci dengan ketebalan 0,12 mm – 0,13 mm.
3. Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak dimaksudkan untuk membakukan
redaksi yang tercantum dalam Dokumen Kliring, melainkan untuk lebih memudahkan
pengenalan dan pemeriksaan Dokumen Kliring maupun sandi/informasi yang
tercantum di dalamnya. Rancang bangun Dokumen Kliring perlu memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a) Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat secara
jelas.
b) Logo dan Nama Bank Penerbit
Pada Dokumen Kliring harus dicantumkan logo dan nama Bank penerbit
yang dicetak lebih jelas dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan pada sisi
kiri atas Dokumen Kliring.
c) Pembedaan Warna
Untuk mempermudah mengenali dan membedakan Dokumen Kliring dalam
pengolahan di Penyelenggara, maka pada Dokumen Kliring Kredit harus diberi
warna merah tua sedangkan pada Dokumen Kliring Debet harus diberi warna hijau
di bagian atas Dokumen Kliring dimaksud, dengan ukuran lebar 1 (satu)
centimeter.
d) Nomor Seri
Pada Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dapat dicantumkan nomor seri
yang akan digunakan sebagai sarana control penggunaan Dokumen Kliring tersebut.
Nomor seri tersebut dicantumkan pada sisi kanan atas Dokumen Kliring.
e) Ruangan untuk tanda tangan dan
pencantuman nama jelas
petugas yang menyerahkan harus cukup luas dan ditempatkan
di sebelah kanan bawah, di atas clear band.
0 komentar:
Posting Komentar