Pengertian Wesel
WESEL
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100
KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam
bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Unsur-unsur yang terdapat dalam Surat Wesel:
- Nilai Nominal
- Periode Wesel
- Tanggal Wesel
- Tingkat Bunga
- Penulis Wesel
- Penerima Wesel
1) Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
2) Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3) Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh
penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
4) Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di
terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga
untuk penarik itu sendiri.
5) Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada
pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat
di pindah tangankan.
6) Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya
dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di
lakukan ditempat pihak ketiga
Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu
orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat
wesel.
1.Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya
dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang
mengeluarkan surat wesel.
2.Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya
dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa
syarat untuk membayar.
3.Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya
dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu
tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari
bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
4.Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu
orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
5.Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya
dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu
orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
6.Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa
Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang
memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar