BANK
Pengertian
Bank
Bank (cara pengucapan: [bang]) adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini,
bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat
mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Etimologi
Kata bank
berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti
bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka
dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan
kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
Pengertian
Menurut UU
RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito Biasanya sambil diberikan balas
jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof.
Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
Jenis dan
Ruang Lingkup Bank
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang
sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan
serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral
yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a) Tujuan
Bank Indonesia
Menurut UU
RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk
mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter
secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas
Bank Indonesia
Berdasarkan
UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1)
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a)
menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b)
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
- operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan
tingkat diskonto
- penetapan
cadangan wajib minimun
- pengaturan
kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan
ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a)
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran,
(b)
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur
dan mengawasi bank
Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap
bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan
oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan
yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum
mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara
lain:
a)
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan;
b)
memberikan kredit;
c)
menerbitkan surat pengakuan utang;
d)
memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank
itu sendiri;
e) menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau
dengan pihak ketiga;
f)
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga; dan
g) melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam
melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank
konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh
BPR, yaitu:
a) menerima
simpanan berupa giro,
b) mengikuti
kliring,
c) melakukan
kegiatan valuta asing,
d) melakukan
kegiatan perasuransian.
Adapun
bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a)
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b)
Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c)
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila
ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik
pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank
Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana
baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh
keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang
terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank
DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank
Milik Swasta Nasional
Bank swasta
nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula
pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank
Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain.
3 ) Bank
Milik Asing
Bank jenis
ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing
atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum
dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini
banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah
muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah
di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990.
Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan
nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang
akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Dalam rangka
menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan
hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam
perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh
masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah
sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua
Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah
membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Fungsi dan
Peranan Bank
1. Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka
bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang
berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti
usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang
bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa
Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh
bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar
beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya
adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat
dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan,
pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas
pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman
uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun
secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana
yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam
bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber
pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar teliti
1. Agent Of
Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus
berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam
keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of
Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of
Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
2. Peranan
Bank
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus
dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank
sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric
information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran
bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu
jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/jenis-jenis-bank/
http://ukiehary.wordpress.com/2012/04/02/peran-dan-fungsi-bank-secara-umum/
0 komentar:
Posting Komentar