3.8 PENJELESAN ELEMEN SPI KE 3 (CONTROL PROCEDURE)
Prosedur Pengendalian (Control Procedure)
Prosedur pengendalian ditetapkan untuk menstandarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur pengendalian meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Personil yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.
2. Pelimpahan tanggung jawab.
3. Pemisahan tanggung jawab untuk kegiatan terkait.
4. Pemisahan fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasional.
Pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh manajemen untuk membantu memastikan bahwa tujuan dapat tercapai.
sumber :
http://srilestarimingxiu.blogspot.com/2011/02/akuntansi-keuangan-nirlaba-yayasan.html
0 komentar:
Posting Komentar